Sukses

Heboh RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang kini telah menjadi UU masih menjadi perdebatan. Masing-masing kelompok, baik yang menolak maupun mendukung pengesahan RUU tetap pada pendirian mereka. Apa alasan mereka?

Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional telah disahkan menjadi UU pada Rabu (11/6) malam. Tapi, substansi RUU tersebut masih terus diperdebatkan. Apakah DPR kurang aspiratif? Tidak. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Anwar Arifin mengaku sangat hati-hati saat membahas pasal demi pasal RUU tersebut. Bahkan, pemberian titik dan koma pun diperdebatkan mereka. "Bisa sejam, kami memperdebatkan titik dan koma," kata Anwar Arifin, dalam acara Debat yang diselenggarakan Jakarta Lawyers Club di Jakarta, Selasa malam atau sehari sebelum RUU Sisdiknas disahkan. Selain menampilkan Anwar, acara yang dipandu Rosianna Silalahi itu turut menghadirkan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Achmad Syafi`i Ma`arif, Ketua Persatuan Gereja Indonesia Nathan Setiabudi, dan praktisi pendidikan Komaruddin Hidayat.

Dalam acara yang disiarkan SCTV pada Rabu tengah malam ini, Anwar mengakui adanya silang pendapat antara anggota Panja ketika membahas RUU ini. Namun, pada rapat terakhir, semua perbedaan yang berkaitan dengan substansi RUU telah selesai. "Pasal 3-4 tentang fungsi dan tujuan, disepakati digabungkan," ungkap Anwar. Tapi di luar substansi, ada dua fraksi yang menolak RUU Sisdiknas segera disahkan. Mereka ingin RUU tersebut disosialisasikan dulu sebelum disahkan dengan alasan masih terjadi pro dan kontra di masyarakat.

RUU Sisdiknas menjadi perdebatan karena ada beberapa pasal dinilai oleh kelompok agama tertentu tak sejalan dengan kondisi bangsa yang plural. Negara juga dianggap mencampuri otonomi pendidikan. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah yakni pasal 3,4, dan 13. Pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa... Sedangkan Pasal 4, Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa... Pasal 13 ayat I (a), mengatur hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama di sekolah sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Sebaliknya bagi kelompok agama lain, substansi RUU dianggap tak ada masalah. Bagi mereka, pendidikan tak sekadar menciptakan manusia yang cerdas, tapi juga beriman dan bertakwa. Kelompok ini juga menganggap wajar jika pelajaran agama diajarkan oleh guru yang seagama dengan murid.

Syafi`i Ma`arif meminta jangan memperlebar persoalan RUU ini ke wilayah agama. Sebab, jika persoalan tersebut dibawa ke sisi agama, akan sangat berbahaya. Karena itu, dia meminta agar menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme demokrasi atau proses politik di DPR. "Memang demokrasi itu lama, tak memuaskan semua pihak. Tapi sepanjang sejarah manusia itulah yang terbaik," ujar Syafi`i Ma`arif.

Cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat menganggap pertentangan agama seharusnya sudah selesai. Dia mengaku Lembaga Pendidikan Islam Madania yang dikelolanya tak menemui masalah meski menampung 10 persen murid nonmuslim. Sebab, sejak awal, pendiri lembaga ini sadar bahwa bangsa hidup dengan masyarakat yang plural. Makanya, Komaruddin mengaku heran agama dipertentangkan. Padahal, Komaruddin menilai RUU Sisdiknas sudah mencakup semangat pluralisme. Yang disayangkan, kenapa secara retorik, normatif, masih ada demonstrasi. Padahal, bagi dia, perbedaan adalah wahana untuk pendidikan. &quotKenapa ini dipertentangkan?" tanya Komaruddin heran.

Komaruddin juga mengkritik keengganan menggunakan iman dan takwa sebagai tujuan pendidikan selain dari kecerdasan. Padahal, dalam praktiknya, kecerdasan, akhlak, iman dan takwa, sudah menjadi satu. Jadi sejatinya, iman dan takwa itu bukan saja milik Islam. "Orang Kristen di Timur Tengah, juga ngomong iman dan takwa," tutur praktisi pendidikan ini. Karena itu, Komaruddin meminta jangan terjebak istilah sehingga menghilangkan substansi RUU. Toh, menurut dia, jika RUU disahkan belum tentu pendidikan nasional berubah. Dan begitu pula sebaliknya. Nah, yang mengherankan justru orang-orang ribut tentang RUU Sisdiknas di jalan. Padahal, kalau ditanya, mereka belum tentu tahu konsepnya. "Saya di lapangan, tanpa undang-undang, buat pendidikan, itu laku," ungkap Komaruddin.

Komaruddin melihat baik Islam maupun Kristen sama-sama mempunyai kekhawatiran. Kristen berpendapat sekolah mereka memiliki kekhususan, sehingga tak mau orang Islam dengan meminjam tangan negara ikut mengobok-obok. Karena itu, mereka berpendapat bagi orang Islam yang tidak cocok, jangan masuk ke sekolah Kristen. Tapi, Komaruddin menambahkan, orang Kristen juga harus sadar, bangsa ini terdiri dari masyarakat yang plural, sehingga harus menerima perbedaan dalam mengajarkan demokrasi kasih sayang.

Menurut Nathan Setiabudi, sebetulnya ada dua fakta yang dihadapi. Pertama, proses legislasi RUU Sisdiknas di DPR sepenuhnya belum selesai, termasuk rumusan mutakhir, sehingga memang harus menunggu rumusan tersebut beres. Tapi di pihak lain, Nathan sepakat dengan Syafi`i Ma`arif bahwa perbedaan ini harus dikelola secara demokratis. Hanya faktanya, Nathan berpandangan, proses demokrasi tak hanya milik lembaga resmi, tapi juga punya basis sosial. Buktinya, ada perbedaan pendapat yang tak bisa ditarik garis hitam putih antara Islam dan Kristen. Sebab, tak hanya kedua agama itu yang telibat pro dan kontra. Sayangnya, meski terkesan menolak RUU tersebut disahkan, Nathan tak menyebut pasal yang tak disetujuinya. Dia hanya memperdebatkan konsep pasal-pasal yang diperdebatkan. "Harusnya ada konsep pembersamaan," saran Nathan.

Syafi`i Ma`arif malah mengatakan, seharusnya tak perlu lagi meragukan sikap toleransi dari orang Islam. Memang, menurut dia, jika melihat sejarah, orang Islam ingin membuat negara Islam pada era `40-an. Tapi sekarang ini, keinginan untuk mendirikan negara Islam tak ada lagi. Karena itu, dia meminta yang perlu ditingkatkan kualitas umat masing-masing, jangan menitikberatkan pada kuantitas semata. "Melihat di Aceh, Syariat Islam ternyata tak memecahkan masalah," ujar Syafi`i.

Romo Mardi Atmodjo yang duduk sebagai penanya mengakui, Panja telah bekerja berat untuk menghasilkan UU Sisdiknas. Hanya, dia mempertanyakan apa RUU setelah menjadi UU itu akan membantu pendidikan atau tidak? Bagi dia, pendidikan itu konkret, ada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Tapi, kenapa tidak ada definisi dalam RUU Sisdiknas? Anehnya, justru Mardi melihat pendidikan kedinasan dimasukkan dalam RUU, meski pada pasal sebelumnya tak dijabarkan definisinya. Begitu pula istilah pendidikan keagamaan.

Jadi kalau RUU ini diundangkan, Mardi berpandangan, orang tidak akan tahu lagi satuan pendidikan dasar secara konkret. Alhasil, orang akan membuat macam-macam bentuk satuan pendidikan yang nantinya bertentangan satu sama lain. "Ini celaka," kata guru di sebuah sekolah di Jakarta ini mengingatkan. Mardi juga mempertanyakan istilah pendidikan informal pada ayat 1 butir 1 yang disebut terencana. Apalagi ini dikaitkan dengan pendidikan keluarga. Alasannya, tak mungkin setiap langkah dalam pendidikan keluarga harus direncanakan. Mardi juga mengaku keberatan dengan sejumlah orang di DPR yang mereduksi pasal 13 ayat 1. Padahal sebenarnya, pasal 3 dan 4 sangat penting untuk menentukan ke arah mana pendidikan itu akan dijalankan. Anggota Konferensi Wali Gereja Indonesia ini juga mempertanyakan istilah pendidikan jarak jauh untuk semua jenjang yang disebut dalam RUU. "Saya tak bisa membayangkan seorang anak kelas satu SD menjalani pendidikan jarak jauh," kata Mardi.

Anwar lantas menjelaskan pendidikan jarak jauh yang dimaksud RUU. Menurut dia, istilah itu lebih kepada proyeksi ke depan. Sebab, sekarang ini ada pendidikan tanpa kampus. Entah untuk menghangatkan perdebatan, tiba-tiba Komaruddin mengatakan, "Kalau untuk proyeksi imajinasi, ya, boleh saja". Merasa tak puas, Mardi mengatakan pada dasarnya, pendidikan adalah relasi pribadi. Sedangkan mesin hanya alat, sehingga pokok-pokok pendidikan menjadi tak ada. "Ini akan menjadi problem," Mardi mengingatkan.

Terlepas dari perdebatan itu, Arief Rahman yang juga dikenal sebagai pendidik berpendapat, sebagai negara hukum, bangsa ini perlu UU Pendidikan. Makanya, dia meminta semua pihak bersabar dalam melahirkan UU. Sedangkan pro dan kontra, bagi dia, sebuah pematangan yang nantinya menciptakan UU baru yang lebih baik sesudah yang sekarang ini. Karena itulah, sebagai pendidik, Arief menilai pendidikan agama bagi anak-anak itu penting.

Untuk mendinginkan suasana, bekas Hakim Agung Bismar Siregar membacakan renungannya tentang persoalan yang menjadi perdebatan. Kalau boleh dikatakan bingung, saya termasuk orang yang bingung dengan adanya Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang menimbulkan masalah seperti sekarang. Dan, hemat saya sebagai hakim dan sebagai pendidik, saya melihat UU yang lama sungguh indah. Dan itu belum diwujudkan. Jangan salahkan UU, tapi manusianya.

Bismar melanjutkan. Bukankah dalam pasal 4 dijelaskan asas Pancasila, meningkatkan iman dan takwa. Saya kira, kita semua tahu apa itu iman dan takwa. Mungkin kita juga termasuk yang menggersangkan iman dan takwa. Karena sering kita berkata, tapi tidak benar apa yang kita katakan, pendidikan yang membawa kemunafikan. Ada ayat dalam Islam yang mengatakan, bersatulah kalian untuk mengagungkan asma Tuhan. Kalau kalian tidak bersatu, akan rusak dan binasa biara orang Yahudi, gereja orang Nasrani, dan masjid orang Islam. Itu pegangan umat Islam terhadap sesama, supaya kita toleran. Bahwa kita tidak toleran, sehingga tidak tahu siapa yang salah, mungkin ulama yang salah.

Lelaki dengan suara bersahaja itu juga mengutip injil. Kata itu sungguh indah. Kasih tak sekadar kata semata. Dia nyata dalam perbuatan sehari-hari. Kasih, lebih dari segala ilmu dan harta. Dia menolong mereka dari lemah tak berdaya. Walau seluruh dunia engkau miliki, tanpa kasih, tiada berarti. Walau semua ilmu engkau kuasai, tanpa kasih tak berarti. Bismar mengakhiri renungannya seraya mengajak, "Mari kita bina kasih sayang sesama keturunan Adam dan Hawa, di dalam perjalanan hidup kita beralih satu Kristiani, satu Budha, satu Islam. Mari kita bina yang disebut dengan kasih dan sayang".(AWD)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini