Sukses

Polisi Pemalak Turis di Bali Dibui 21 Hari

Polda Bali akhirnya menjatuhkan sanksi pada 2 polisi yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap turis Belanda Van der Spek.

Polda Bali akhirnya menjatuhkan sanksi pada 2 polisi yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap turis Belanda Van der Spek. Petugas yang berjaga di pos polisi di daerah Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu dihukum Majelis Sidang Disiplin Polda Bali dengan sanksi bebeda, sesuai dengan peran masing-masing.

"Dari sidang yang dilakukan kemarin, terhitung sejak hari ini Bripka I Ketut Indra dikenakan penundaan ikut pendidikan 1 tahun, ditahan 14 hari," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Menurut Agus, dari tayangan tersebut, tampak salah seorang yang melakukan negosiasi terhadap Spek, diketahui petugas itu adalah Aipda Komang.

"Aipda Komang mendapat penundaan pendidikan selama 1 tahun dan dilakukan penahanan di tempat khusus. Karena dalam aturan kalau disiplin itu ditempatkan di tempat khusus. Secara umum itu penahanan selama 21 hari," jelas Agus.

Penegakan hukum terhadap keduanya didasarkan pada Pasal 5 dan 7 dari PP 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Diakui Agus, hingga kini kedua polisi nakal itu belum dikenai sanksi pelanggaran pidana karena keberadaan Van der Spek yang mungkin sudah keluar dari Indonesia.

"Pidananya belum karena butuh waktu lama. Kalau nanti ditemukan bukti yang memperkuat pidana, pasti akan dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, tayangan video Youtube tentang polisi yang memalak warga negara asing di Bali beredar pada awal April lalu. Dalam video yang diambil menggunakan kamera pengintai tersebut, polisi berinisiatif untuk mengambil jalan damai dari pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan Van der Spek sebesar 200 ribu rupiah. Kala itu polisi tersebut mengatakan uang itu dibagi untuk negara dan uang membeli minuman keras. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.