Sukses

Danjen Kopassus: Tak Ada Pelanggaran HAM di Kasus Lapas Sleman

Menurut Agus, dalam kasus itu yang ada hanya pelanggaran disiplin angota Kopassus.

Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan Lapas Kelas IIA Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Menurut Agus, dalam kasus itu yang ada hanya pelanggaran disiplin angota Kopassus.

"Tidak ada pelanggaran HAM. Yang ada pelanggaran anggota. Jelas? Anggota itu semua anak buah saya. Saya yang paling bertanggungjawab, saya yang paling depan. Saya Komandan Jendral Kopassus Mayjen Agus Sutomo," tegas Agus dalam peringatan HUT Kopassus ke-61 di Balai Komando Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2013).

Namun begitu, Agus menyatakan, siapa pun yang salah akan tetap mendapat sanksi yang adil. Akan tetapi di balik tindakan 11 pelaku penyerangan yang merupakan anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartosura tetap ada pesan moral.

"Di balik kesalahan itu ada pesan moral untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar. Kita harus hargai hasil proses hukum yang ada," kata dia.

Agus menekankan, bahwa semua warga negara Indonesia harus merasa memiliki Kopassus yang merupakan aset negara. "Kopassus itu milik negara. Tidak boleh ada yang mengganggu Kopassus. Karena Kopassus adalah senjata negara. Siapa yang mengganggu Kopassus, itu namanya salah alamat. Saya sebentar lagi pensiun, tapi Kopassus tak boleh pensiun dari negeri ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus penyerangan Lapas Kelas IIA Cebongan, Sleman, Komnas HAM belum menentukan adanya pelanggaran HAM berat. Tapi, Komnas HAM menegaskan adanya pelanggaran HAM pada kasus itu.

Menurut Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, pelanggar HAM tidak akan dibawa ke pengadilan. Sedangkan, pelanggar HAM berat akan diadili di Pengadilan HAM. "HAM berat harus ada indikasi kejahatan kemanusiaan dan genosida. Harus memenuhi unsur meluas dan atau sistematis," kata Siti di Jakarta, Jumat 12 April lalu.

Tim Investigasi TNI AD telah menyatakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta merupakan anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartosura. Tiga dari 11 pelaku merupakan anggota Grup II yang tengah menjalani pelatihan di Gunung Lawu. Tindakan para pelaku diakui sebagai tindakan reaktif yang didasari jiwa korsa atau solidaritas untuk melindungi dan membela sesama prajurit.

Aksi 11 anggota Kopassus itu dipicu pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus atas nama Serka Heru Santoso. 4 Tersangka yakni Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan yang ditahan kemudian tewas diberondong peluru di Lapas Cebongan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.