Sukses

Kasus Korupsi Impor Daging Sapi Disidangkan Pekan Depan

Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan akan menggelar sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan depan akan menggelar sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sidang yang akan diadakan dengan tersangka Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, perkara 2 direktur perusahaan impor daging sapi PT Indoguna Utama ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 11 April 2013.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi pekan depan mulai disidang," ujar Johan Budi saat dimintai konfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Pada kasus ini, Arya dan Juard ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 malam setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan berperan sebagai makelar proyek.

KPK menduga, uang itu akan diberikan kepada Luthfi untuk mengurus kuota impor daging sapi. Luthfi dianggap memperdagangkan pengaruh karena posisinya saat itu sebagai Presiden PKS. Fathanah dan Luthfi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Arya dan Juard pun diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.