Sukses

Hukum Penyerang Lapas Sleman, JK: Untuk Cari Keadilan

JK mengatakan proses hukum itu dalam rangka mencari keadilan bukan semata-mata untuk mencari hukuman bagi pelaku.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai proses hukum harus ditegakkan bagi 11 anggota TNI AD Grup II Kopassus, Kandang Menjangan, Kartosura, Jawa Tengah, yang terlibat kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Proses hukum itu dalam rangka mencari keadilan bukan semata-mata untuk mencari hukuman bagi pelaku.

"Dihukum tentu. Walaupun ada pertimbangan moral. Tapi itu bukan mencari hukuman, melainkan keadilan," kata JK usai menghadiri HUT Kopassus ke-61 di Balai Komando Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2013).

JK menambahkan, setiap orang memiliki pendapat terkait penyerangan lapas itu. Dan setiap pendapat berbeda-beda. Namun, JK mengingatkan manusia bukan makhluk yang sempurna yang tidak bisa dilepaskan dari kesalahan.

"Manusia tidak ada yang 100 persen sempurna. Harus ada hal-hal yang memang harus kita selesaikan. Saya terkesan dengan pernyataan Hendropriyono (mantan Kepala BIN), secara hukum tentu ada kesalahan, tapi secara moral tentu lain pertimbangannya," ujar JK.

Tim Investigasi TNI AD menyatakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta merupakan anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan. 3 dari 11 pelaku merupakan anggota Grup II yang sedang menjalani pelatihan di Gunung Lawu. Para pelaku mengaku penyerangan itu tindakan reaktif yang didasari jiwa korsa atau solidaritas untuk melindungi dan membela sesama prajurit.

Aksi 11 anggota Kopassus itu dipicu pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus atas nama Serka Heru Santoso. 4 Tersangka yakni Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan yang ditahan tewas diberondong peluru di Lapas Cebongan, 23 Maret lalu sekitar pukul 00.15 WIB.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini