Sukses

Pailitkan Telkomsel, 4 Hakim Pengadilan Niaga Dimutasi

Keempat hakim tersebut mendapat sanksi berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan MA.

Empat hakim yang pernah menangani perkara kasus pailit PT Telepon Komunikasi Seluler (Telkomsel) mendapatkan sanksi. Mereka 'dikeluarkan' dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyatakan Telkomsel pailit.

"Ya, itu ada sanksi. Semua dikeluarkan 4 orang," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Menurut Hatta, keempat hakim tersebut mendapat sanksi berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan MA. Namun, Hatta mengaku lupa nama-nama hakim yang disanksi itu.

"Saya tidak ingat betul, yang jelas majelisnya yang menangani, lalu kemudian 1 orang hakim pengawas dari kepailitan perkara (Telkomsel) ini. Jadi total ada 4 orang," kata Hatta.

Untuk diketahui, dalam laman web MA, Senin (15/4/2013), disebutkan SA, AI, NA, dan BI dihukum. Keempatnya berasal dari Pengadilan Negeri JP. JP diduga merupakan singkatan dari Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tersebut, hakim SA dimutasi menjadi hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr, BI dimutasi ke PN Mtm, dan hakim NA dimutasi ke PN Pl. "Membebaskan jabatan sebagai hakim niaga," demikian keterangan pendek di laman web MA.

Adapun keempat hakim tersebut terlibat dalam vonis pailit di PN Jakpus beberapa bulan lalu. Duduk sebagai ketua majelis adalah Agus Iskandar (AI).

Telkomsel divonis pailit PN Jakpus karena tidak bisa membayar utang sebesar Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Akan tetapi oleh MA vonis tersebut dibatalkan, sehingga Telkomsel terbebas dari kebangkrutan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini