Sukses

Pegawai PT Adhi Karya Jadi Saksi 3 Tersangka Hambalang

Wakil Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Koorniawan R Purwo, akan diperiksa sebagai saksi dari 3 tersangka kasus Hambalang sekaligus.

Pemeriksaan kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Untuk menggali informasi lebih dalam, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu karyawan PT Adhi Karya.

Wakil Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Koorniawan R Purwo, akan diperiksa sebagai saksi dari 3 tersangka kasus Hambalang sekaligus. Mereka yakni, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, serta pejabat Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Ini bukan kali pertamanya Koorniawan diperiksa KPK. Dia dinilai memiliki peran penting dalam proyek Hambalang karena posisinya sebagai Ketua Komite Kerja Sama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya.

Komite ini sendiri memiliki kewenangan yang cukup besar, di antaranya melakukan seleksi terhadap perusahaan yang akan menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Sementara, proses subkontraktor dalam proyek ini cukup bermasalah. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah nilai yang disubkontrakan tak sesuai dengan nilai pekerjaan sebenarnya.

Ada penggelembungan dana terjadi, salah satunya berasal dari subkontrak kepada PT Dutasari Citralaras. Dari nilai kontrak Rp 300 miliar, BPK memperkirakan, negara dirugikan sebesar Rp 75 miliar. Itu pun baru dari 1 subkontraktor.

Selain Koorniawan, KPK juga menjadwalkan memeriksa Lerman Simbolon selaku karyawan PT Global Daya Manunggal dan Sudarto selaku Pegawai Negeri Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Andi Mallarangeng dan Deddy Kusnidar disangka menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Sementara, Teuku Bagus Mochammad Noor disangka memperkaya diri dan atau orang lain lewat pengadaan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.