Sukses

Ketua MK: Pasal 197 (1) KUHAP Dianggap Tidak Ada

Ketua MK Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK mengenai Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berlaku surut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK mengenai Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak berlaku surut.

Judicial review dalam pasal yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, dan telah diketok oleh mantan Ketua MK Mahfud MD pada 22 November 2012 silam itu berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dengan artian putusan MK itu menyatakan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP itu dianggap tidak ada," ungkap Akil dalam keterangannya Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Oleh karena itu, papar Akil, dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP, apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka putusan batal demi hukum. Namun yang harus ditegaskan, lanjut Akil, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

"Putusan MK itu tidak berlaku surut dan  berlaku kedepan, sejak putusan itu diucapkan," imbuhnya.

Akil juga mengungkapkan, UU MK pasal 47 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau dikenal asas retroaktif. Efek berlakunya putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking, dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking).

Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan putusan MK terkait uji materi pasal 197 huruf ayat 1 Huruf k KUHAP, tidak berlaku surut.

"Kan yang bilang itu UU MK pasal 47 bukan saya bukan Pak Mahfud, itu yang bilang kan UU MK, dan kita harus taat azas," tegasnya

Diterangkan Akil, Putusan MK tersebut berlaku untuk putusan-putusan pemidanaan kedepan setelah 22 November 2012.  Jadi sebelum ada putusan MK, putusan pemidanaan yang tak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP adalah batal demi hukum. Namun sejak ada putusan MK kedepan putusan pemidanaan yang tak mencantumkan ketentuan tersebut, maka tidak batal demi hukum.

"Jadi sebenarnya tidak harus jadi masalah sih," pungkas Ketua MK yang baru dilantik itu. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini