Sukses

Kasus Penipuan, Cucu Soeharto Akan Dibawa ke Pengadilan

Ari Sigit diduga melakukan penipuan dana sebesar Rp 6,7 Miliar dari kasus yang mengemuka sekitar 2 tahun lalu itu.

Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit pada pihak kejaksaan. Pria yang juga cucu mantan presiden Soeharto ini tersandung kasus penggelapan dana proyek pengerukan tanah yang ditenderkan PT Krakatau Wajatama.

"Berkas perkara Ari Sigit dan beberapa tersangka lainnya minggu lalu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari kejaksaan, mereka akan dipanggil Jumat minggu depan ke Polda Metro Jaya untuk dihadapkan ke penuntut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/4/2013).

Penyerahan berkas itu nantinya mencakup penyerahan barang bukti dan 5 tersangka dari PT Dinamika, di mana Ari Sigit bertugas sebagai komisaris. Rikwanto menjelaskan, Polda memiliki alasan tidak menahan dan mencekal para tersangka selama proses pengusutan ini berlanjut.

"Karena proses untuk buat berkas butuh waktu panjang. Sehingga dari awal unsur-unsul pasal tidak langsung ditemukan, baru kemudian mulai ditemukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ari Sigit diduga melakukan penipuan dana sebesar Rp 6,7 Miliar dari kasus yang mengemuka sekitar 2 tahun lalu itu.

PT Krakatau Wajatama mengaku telah memberikan sejumlah dana pada PT Dinamika dalam pelaksaan proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten.

Dari kasus ini sudah ada 4 tersangka lainnya Direktur Utama PT Dinamika Sunarno Hadi dan 3 karyawan perusahaan tersebut, A, S, dan D. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.