Sukses

Penundaan Pengesahan RUU Ormas Diklaim Usul PKS

Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKS Indra mengatakan, dalam bebarapa hari ini rapat Pansus Ormas sudah begitu progresif dan konstruktif.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) dari Fraksi PKS Indra mengatakan, dalam bebarapa hari ini rapat Pansus Ormas sudah begitu progresif dan konstruktif. Bahkan beberapa usul dari PKS telah diakomodir.

Usul atau perjuang Fraksi PKS itu, paparnya, adalah menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan posisi Ormas, filterisasi atau pengetatan keberadaan Ormas asing, menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara, menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir. Semua usul itu akhirnya disetujui dengan pembatalan RUU tersebut.

"Fraksi PKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, dan pada akhirnya disetujui pemerintah dan teman-teman fraksi lainnya," ujar Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Namun, menurut Indra, masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut, yang mesti disesuaikan atau dikonstruksi ulang redaksinya.

"Menurut Fraksi PKS pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi pada target tanggal 12-4-2013 untuk dipaksakan pengesahannya," katanya.

Menurutnya, Fraksi PKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut. "Terkait dengan konseksuensi penyesuaian redaksi, beberapa pasal harus dilakukan secara cermat," tegas Indra.

Ia menyatakan, yang harus dipastikan adalah tidak adanya asas tunggal. "Harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan," ucapnya.

"Harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang multitafsir, dan harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas," imbuh Indra.

Menurutnya, harus benar-benar diperhatikan, masuk dalam draf UU dan terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal per pasal di draf RUU Ormas tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini