Sukses

Pansus RUU Ormas: Tidak Masalah Dibatalkan, Yang Penting Diterima

Pansus RUU Ormas tidak keberatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dibatalkan pengesahannya hari ini.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas tidak keberatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dibatalkan pengesahannya. Rencananya pengesahan RUU Ormas paling lambat berlangsung 12 April 2013.

"Bagi kita, masalah kapan mau disahkan adalah nomor dua. Yang terpenting RUU itu bisa terima semua pihak," kata Ketua Pansus RUU Ormas Malik Haramain di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Malik menilai Pansus RUU Ormas siap berdialog, bertemu dengan pihak-pihak yang menolak RUU ini. "Sejak awal RUU Ormas ini menyangkut eksistensi untuk berkumpul dan berserikat," ujar Malik.

Dia pun menegaskan, Pansus RUU Ormas menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU ini. "Tidak terburu, kami serius. Penolakan itu biasa," tegas Malik.

"Kami membuka diri, asal jangan menolak, kami siap ketemu, siap berdialog. Mudah-mudahan bisa disahkan setelah reses," tambah Malik.

Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan RUU Ormas secara sah dibatalkan dalam Rapat Paripurna hari ini. "RUU Organisasi Kemasyarakatan akhirnya disepakati untuk ditunda," ucap Marzuki.

Menurut Marzuki, pembatalan ini disebabkan masih ada pasal-pasal yang perlu penyesuaian lagi. Selain itu, imbuh Marzuki, masih terdapat penolakan dari berbagai pihak, yang dilaporkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas kepada Pimpinan DPR. "Prinsipnya, kita mendengarkan suara Ormas," jelas Marzuki.

Suara ormas yang pasti akan didengar, kata Marzuki, adalah ormas-ormas yang memiliki sejarah panjang seperti, NU dan Muhammadiyah.

"Saya tegaskan, pada ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk komunikasi pada Muhammadiyah dan NU, apapun hasilnya, kita ikuti," ujar politisi Partai Demokrat ini.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini