Sukses

KPK Periksa Petugas BPN Bengkulu Terkait Hambalang

KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kali ini giliran petugas Kakanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinisi Bengkulu Binsar Simbolon yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DK, AAM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Dalam kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun ini, penyidik juga berencana melakukan pemanggilan kepada tiga pegawai PT Dutasari Citralaras. Mereka di antaranya Budi Margono, Arief Supomo, dan Hariantoro.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Mokhammad Noor dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.