Sukses

VIDEO: Anggota DPRD Tasikmalaya Divonis 4 Bulan Bui

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan 20 hari penjara dan denda Rp 500 ribu, kepada terdakwa Ate Durangga di PN Tasikmalaya, Jabar.

Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan narkoba menjatuhkan hukuman 4 bulan 20 hari penjara dan denda Rp 500 ribu, kepada terdakwa Ate Durangga pada persidangan di Pengadilan Negeri, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Terdakwa Ate yang merupakan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, divonis bersalah oleh hakim, Kamis (11/4/2013). Ketua Majelis Hakim Agus Pancara dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah dengan menghisap ganja serta meminum obat-obatan terlarang.

Meski mengaku menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Ate masih saja merasa kasusnya ada yang merekayasa dalam penangkapannya.

“saya berasa ada yang janggal dan proses penangkapan kami ada yang direkayasa,” kata Ate di PN Tasikmalaya.

Sebelumnya terdakwa Ate telah menjalani proses hukum selama 3 bulan lebih, pasca penangkapanya di Hotel Flamboyan awal Januari lalu.

Namun putusan hakim ini tergolong lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya mnghukum terdakwa 7 bulan penjara.

Sementara itu terdakwa lainya, yaitu Iman, divonis 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 500 ribu. Kini nasib Ate berada di tangan DPP PDIP, apakah dipecat atau terus menjadi anggota dewan. (Edo/Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini