Sukses

Saksi Kasus PT SHS Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejagung

Direktur Jenderal Tanaman Pangan pada Kementan Udhoro Kasih Anggoro mangkir dari pangilan tim Penyidik Kejagung.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro mangkir dari pangilan tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi penyaluran benih tanaman hibrida di Kementan yang melilit perusahaan milik BUMN PT Sang Hyang Seri (SHS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, ketidakhadiran Udhoro lantaran yang bersangkutan ada kegiatan kedinasan.

"Ada pun 1 saksi lainnya (Udhoro Kasih Anggoro) tidak dapat hadir karena ada kegiatan kedinasan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/4/2014).

Dia menuturkan, pada pemeriksaan kasus tersebut, penyidik Kejagung menghadirkan 4 saksi. Namun hanya 3 yang hadir, yakni Dirut PT SHS Upik Rosalina Wasrin Dea, Regional Manager East II PT Tanindo Intertraco Budi Prakoso, dan Area Manager Jateng dan DIY PT BISI International Wahyu Lasdarwanto.

"Pokok pemeriksaan terkait dengan mekanisme pelaksanaan pengadaan dan penyaluran, serta kebijakan-kebijakan PT SHS di dalam mengelola pencairan public service obligation," ucap Untung.

Mantan Adpidsus Kejati Jawa Barat itu menjelaskan, untuk saksi Upik diperiksa terkait kegiatan kerja sama produksi antara perusahaan saksi-saksi dengan PT SHS untuk produk padi hibrida.

"Sedangkan saksi Budi diperiksa untuk produk padi serta jagung hibrida. Begitu juga saksi Wahyu," pungkas Untung.

Meski demikian, penyidik Kejagung urung memeriksa Menteri Pertanian Suswono terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar itu. Mereka adalah Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono.

Kejagung dalam kasus ini telah melakukan penyelidikan ke lapangan, di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung. Dalam penyelidikan itu di setiap daerah telah terjadi penggelembungan anggaran dan kerugian negara yang ditaksir puluhan miliar rupiah dalam proyek tahun anggaran 2008 hingga 2012.

Proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan merupakan program benih bersubsidi, cadangan benih nasional, dan bantuan langsung benih unggul. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.