Sukses

2 Penipu Gadget Via Internet Dibekuk Polisi

2 Pelaku penipuan jual beli alat elektronik menggunakan jaringan internet diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

2 Pelaku penipuan jual beli alat elektronik menggunakan jaringan internet diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku di antaranya adalah perempuan berinisial ES (21) yang berperan sebagai operator website.

Dalam aksinya, ES dibantu rekannya, BP (30) yang berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan dari penjualan gadget murah di website www.gudangblackmarketcellular008.com.

"Modusnya tersangka tawarkan barang dengan website. Korban yang tertarik dengan barang yang ditawarkan, menelepon nomor yang dicantumkan di dalam website. Pelaku yang berperan sebagai operator membujuk untuk transfer. Ternyata setelah transfer, barang tidak dikirim," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 6 telepon seluler, 1 laptop, 1 modem, dan 4 simcard yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Selain itu petugas juga menyita 1 sepeda motor Honda Vario, perhiasan emas, 1 TV, dan kamera foto.

Menurut Putut, karena tindak cyber crime-nya ini, kedua pelaku asal Medan, Sumatra Utara, tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Dan atau Pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman paling lama 6 tahun," ujar Putut. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini