Sukses

Alasan Kemenhan Dukung Peradilan Militer Adili 11 Kopassus

Peradilan militer bisa menjatuhkan sanksi yang lebih berat daripada peradilan umum.

Kementerian Pertahanan menyatakan peradilan militer sudah tepat untuk mengadili 11 anggota Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sebab, peradilan militer bisa menjatuhkan sanksi yang lebih berat daripada peradilan umum.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertahanan Brigjen Nurazizah mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan hukuman disiplin juga mengatur sanksi terhadap angota militer yang melakukan pelanggaran pidana. Termasuk masalah pemecatan yang tidak diatur dalam KUHP biasa.

"Tapi kalau diproses dalam peradilan umum dan hanya menggunakan KUHP, itu tidak mengatur pemecatan seorang anggota militer," terang Nurazizah di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

"Itu artinya, kalau dipakai pengadilan umum para pelaku tidak bisa dipecat. Sipil tidak bisa pecat militer," sambung dia.

Nurazizah yakin hukuman yang akan dijatuhkan melalui peradilan militer itu akan membuat jera anggota Kopassus yang melakukan penyerangan Lapas Sleman. Sebab, hukumannya akan jauh lebih berat daripada peradilan umum.

"Nah, itu dia sanksi disiplin ini kan memungkinkan mereka untuk dipecat. Jadi mereka akan diadili menggunakan KUHP, KUHP militer, dan masih ada hukuman disiplin. Masa seperti itu masih dianggap kurang berat," papar Nurazizah. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.