Sukses

Menhan: 11 Anggota Kopassus Tak Bisa Diadili di Peradilan HAM

Purnomo Yusgiantoro meminta tidak ada lagi perdebatan terkait pengadilan pelaku pembunuhan 4 tahanan itu.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menolak desakan yang meminta anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, disidangkan di peradilan umum. Dia meminta tidak ada lagi perdebatan terkait pengadilan pelaku pembunuhan 4 tahanan itu.

"Karena pelaku anggota TNI, sudah selayaknya diadili bukan di peradilan umum, tapi peradilan militer. Saya minta tidak ada argumentasi lagi bahwa ini harus diadili di peradilan umum," kata Purnomo di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Menurut Purnomo, pelaksanaan sidang di peradilan militer itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1997, bahwa anggota TNI yang melakukan tindakan pelanggaran pidana, disidang dalam peradilan militer," ucapnya.

Selan itu, dia menambahkan, anggota TNI yang disidang di peradilan militer pasti mendapat hukuman lebih berat daripada warga sipil yang melakukan pelanggaran pidana. Sebab, hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer memang lebih berat.

Tidak hanya itu, mantan Menteri ESDM ini juga menolak desakan yang meminta 11 anggota Kopassus itu diajukan ke sidang peradilan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam kasus Lapas Cebongan, Sleman itu, tidak ada pelanggaran HAM.

"Pengadilan HAM tidak bisa dilakukan, karena tidak ada genocide (penghilangan nyawa skala besar, terutama penghilangan ras, suku, atau agama). Selain itu tidak ada kebijakan dari pimpinan terkait. Kalau ada satu saja meninggal, asal itu sistematik atau atas kebijakan pemimpin, itu baru masuk pengadilan HAM," papar Purnomo.

Sementara, Staf Ahli Kemenhan Hartind Asrin mengatakan, kasus ini diharapkan bisa diadili secara transparan, meski digelar melalui peradilan militer. "Biar transparan, wartawan meliput tidak apa-apa. Biasanya memang tertutup kalau ada rahasia militer. Tapi untuk kasus ini sudah dinyatakan terbuka, Panglima TNI dan KSAD sudah janji," ujar Hartind. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.