Sukses

3 Bangunan Mewah di Kelapa Gading Dihancurkan Petugas

Bangunan-bangunan mewah itu digunakan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Sejumlah bangunan mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar oleh petugas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B). Bangunan itu dinilai menyalahi perizinan. Sesuai izin, bangunan itu untuk tempat tinggal, namun difungsikan untuk rumah toko alias ruko.

"Di sini kan izinnya tempat tinggal, nah dibuat ruko. Harusnya izin dulu ke tata ruang untuk ganti," kata Kepala Seksi P2B Kecamatan Kelapa Gading Robert Silalahi di lokasi pembongkaran bangunan, Jalan Cengkir 2, Kamis (11/4/2013).

Setidaknya ada 3 bangunan yang dirobohkan oleh petugas. Sebanyak 2 bangunan terletak di Jalan Cengkir 2 dan 1 di Jalan Kopyor 1. "Izin rumah tinggal dibangunnya jadi ruko, sudah dari 3 bulan lalu dikasih peringatan sampai kemudian disegel dan sekarang eksekusi," tutur Robert.

Dia menambahkan, petugas telah memberi 3 kali peringatan. Namun tidak digubris oleh pemilik bangunan. Sehingga petugas memutuskan untuk melakukan eksekusi. "Kami sudah kasih surat dan lagi kami berikan waktu kalau memang mau diubah," tegasnya.

Sejak awal, kata Robert, pemilik bangunan tidak mempunyai niatan jujur dalam mengerjakan bangunan yang dibongkar itu. Pengajuan izin bangunan itu ternyata diajukan saat proses pengerjaan sudah berjalan. "Harus ada izinnya dulu dong. Izinnya ke luar, rumah tinggal 2 lantai dan masih membangkang, ya kami eksekusi," jelas Robert.

Sebenarnya, petugas tidak akan melakukan eksekusi ini jika para pemilik bangunan mau mengubah izin bangunan ini dari tempat tinggal menjadi ruko. "Pemilk seharusnya bisa kalau mau mengajukan izin jadi ruko. Rumah tinggal hanya 2 lantai izinnya, kalau mau ruko 3 lantai, harus urus dulu izinnya ke dinas tata ruang, tapi memang sulit kalau pemiliknya bendel,"ketusnya.

Pantauan Liputan6.com, saat ini alat berat tengah merobohkan bangunan di Jalan Cengkir. Alat berat itu menghancurkan gedung mewah berlantai 3 yang dinilai tidak berizin itu.

Eksekusi akan dilanjutkan ke Jalan Kopyor, Kelapa Gading. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pemilik bangunan yang dihancurkan petugas ini. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.