Sukses

Intelijen Kejagung Bekuk Buronan Kasus Narkoba

Milo ditangkap di Pekan Baru, Riau, pada Rabu (10/4/2014) malam.

Buronan Dedi Syahputra alias Milo (29), terdakwa kasus Narkoba yang kabur saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Sumatera Utara, akhirnya berhasil dibekuk tim intelijen Kejaksaan Agung. Milo ditangkap di Pekan Baru, Riau, pada Rabu (10/4/2014) malam.

"Ya, benar tim intelijen Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sumatera Utara, bernama Dedy Syahputra alias Milo. Dia, tertangkap malam tadi Pukul 19.30 di Jalan Garuda Sakti Kilometer 1, Panam Pekan Baru," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta.

Terdakwa yang penganguran tersebut diketahui kabur pada Rabu 13 Maret, lalu. Setelah terdakwa melepaskan borgol dari tanganya saat menunggu persidangan perkaranya yang beragendakan saksi di PN Medan.

"Terdakwa melarikan diri sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan perkaranya sebagaimana surat penetapan persidangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan dengan surat Nomor: 2.988/Pid.B/2012/Pn Mdn tanggal 27 Desember 2012," beber Untung.

Ia menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Bromo, Gang Silaturahmi, Medan, kabur saat menunggu sidang, tengah duduk di salah satu ruangan di lantai III PN Medan. Kaburnya Dedi pertama kali dilaporkan terdakwa lain, yang ada di sebelahnya, kepada pengawal tahanan. Saksi mengaku sempat melihat borgol Dedi sudah dalam posisi terbuka, sebelum pria itu melarikan diri.

Lanjut mantan Adpidus itu, terdakwa terlilit perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 0,02 gram.

Tak ayal sang buronan itu oleh Jaksa Penuntut Umum mendakwanya Milo dengan Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.