Sukses

Bahas RUU Ormas, DPR Klaim Telah Ikuti Mau Ormas

Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Ormas di DPR Malik Haramain menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menyosialisasikan RUU Ormas.

Ketua Pansus Rancangan Undang Undang Ormas di DPR Malik Haramain menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus menyosialisasikan RUU Ormas. DPR juga masih menampung masukan masyarakat.

"Kami akan terus komunikasikan pembahasan mulai materi pasal-pasal, ayat-ayat kepada tokoh masyarakat, terutama Muhamadiyah dan NU," ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Selama ini, kata Harmain, pihaknya sudah komunikasi 2 kali dengan Ketua PP Muhammadyah Din Syamsuddin. "Intinya kita tidak akan jalan sendiri agar substansi RUU Ormas bisa diterima oleh siapapun terutama ormas terbesar-terbesar seperti Muhammadiyah dan NU," kata dia.

Malik mengungkapkan, ada 6 poin yang sudah diubah sesuai kemauan sejumlah ormas. Salah satunya soal menghalangi dermawan untuk sebagai donatur ormas dan soal asas Pancasila.

"Kemarin sudah kita ubah menjadi asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Registrasi juga kami sediakan fasilitas, dan tidak rumit. Kita beri 3 pilihan sebagai badan hukum, kita beri surat keterangan terdaftar (SKT), atau hanya surat keterangan domisili. Karena semangat kami tidak mempersulit orang membuat organisasi. Kita sudah komunikasi dengan Muhammadiyah, LSM asing, FPI, Kami trus komunikasi," jelasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini