Sukses

Kemendagri: UU Ormas Sudah Usang

Pemerintah sengaja membentuk RUU Ormas guna merevisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985.

Pemerintah sengaja membentuk Rancangan Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) guna merevisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985. UU itu dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Paradigma undang-undang ini sudah tak relevan lagi dengan perkembangan demokrasi Indonesia, karena itu mesti diganti," ujar staf ahli Kementrian Dalam Negeri Firdaus Syam dalam diskusi bertema RUU Ormas dan Pembangunan Indonesia di Galery Cafe, Cikini Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).

Anggota Tim Perumus RUU Ormas ini menegaskan, keberadaan ormas di Indonesia selama ini diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun seiring perkembangan demokrasi dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini, kata Firdaus, 2 aturan itu dianggap tak lagi sesuai. Catatan Kemendagri sampai Desember 2012, terdapat kurang lebih 57 ribu ormas di Indonesia yang secara resmi terdaftar. Angka ini hampir sama dengan jumlah desa di Indonesia.

"Ini positif karena dinamika masyarakat Indonesia cukup bagus. Mereka ingin terlibat dalam proses organisasi dan politik. Kalau ini tidak dibuat aturannya bisa dibayangkan apa yang terjadi. Karenanya ada sejumlah ormas yang dalam aksinya justru melakukan kekerasan," paparnya.

"Pertumbuhan organisasi di masyarakat Indonesia sangat cepat. Karena itu diperlukan undang-undang baru. Ini relevansinya kenapa kita perlu undang-undang baru," sambungnya.

Firdaus memastikan, baik materi, substansi, klausul dalam RUU Ormas mulai dari asas, sanksi, aliran dana, dan aturan larangan sama sekali tidak ada yang represif dalam mengatur. Bahkan, penggunaan asas lain boleh digunakan selama itu tidak bertentangan dengan Pancasila.

"RUU ini akan ditetapkan sebagai undang-undang yang tujuannya melindungi bangsa Indonesia. Jadi, kalau Pemerintah membuat undang undang terutama untuk melindungi dari ancaman luar. Ini motivasi kita membahas RUU ini," tandasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini