Sukses

Soal Bendera Aceh, Istana: Masih Ada Waktu Seminggu Lagi

Pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ada, bahwa qanun atau perda itu tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah yang lain.

Pemerintah masih menunggu seminggu yang tersisa bagi Pemerintah Aceh untuk membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Wali NAD serta bendera dan lambang Aceh, yang dinilai tidak sesuai aturan yang ada.

“Masih ada waktu seminggu lagi. Mendagri sudah membicarakan dengan Pemprov Aceh dan terus berkomunikasi untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi tepat agar pada saatnya nanti menerima solusi yang berlaku untuk semua,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Yang jelas, kata Julian, pemerintah, tetap berpegang pada aturan yang ada, bahwa qanun atau perda itu tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah yang lain. “Sudah jelas. Ada banyak perda yang telah dibatalkan pemerintah. Dan Perda itu tidak sejalan dengan UU dan PP,” ujarnya.

Sebelumnya, Julian mengungkapkan, jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum ditemukan solusi yang diharapkan, pemerintah pusat akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah. "Berdasarkan ketentuan perundang-udangan, bilamana tidak sejalan  bisa dibatalkan demi hukum. Presiden berhak untuk mencabut," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY meminta Pemprov Aceh membatalkan qanun terkait bendera dan lambang Aceh yang dinilai bernuansa separatisme. Istana juga merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2007 yang menyebutkan bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan pada pokoknya atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.