Sukses

VIDEO: Guru Cabuli Siswi Kelas III SD di Lumajang

Guru berusia 50 tahun itu melakukan perbuatan bejatnya di ruang unit kesehatan sekolah saat jam pelajaran.

Kasus perlakuan asusila guru terhadap muridnya tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Lumajang, Jawa Timur, seorang guru tega mencabuli siswinya yang baru duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

Guru berusia 50 tahun itu melakukan perbuatan bejatnya di ruang unit kesehatan sekolah. Parahnya, guru tersebut beraksi saat jam pelajaran. Saat ini, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara di Jakarta, Polda Metro Jaya telah menetapkan Taufan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa mantan wakil kepala sekolah sebuah SMA Negeri di Jakarta Timur itu sebagai tersangka pada Kamis besok.

Setelah peristiwa itu, pihak SMA Negeri tempat Taufan mengajar tertutup dari media. Mereka enggan memberikan komentar terkait telah ditetapkannya Taufan sebagai tersangka. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.