Sukses

FOTO: Langkah Antasari Azhar Cari Keadilan di MK

Antasari Azhar meminta berharap aturan tentang Peninjauan Kembali direvisi, sehingga terpidana bisa mengajukan hak itu lebih dari 1 kali.

Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen akhirnya hadir di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi pemohon uji materi Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Antasari yang berkemeja batik warna kuning itu tiba di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, sekitar pukul 12.15 WIB, Rabu (10/4/2013). Dia langsung menuju ruang tunggu sidang yang berada di lantai 4. Di ruang itu, Antasari langsung disambut istrinya, Ida Antasari.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua dengan menolak Peninjauan Kembali (PK). Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.

Antasari menggugat pasal itu dengan harapan MK mengeluarkan putusan yang memungkinkan adanya revisi aturan PK. Berdasarkan pasal tersebut, PK hanya bisa diajukan 1 kali. Itu artinya, jika tidak direvisi hak Antasari untuk mengajukan PK sudah habis.

Antasari memaparkan alasan permohonannya di depan persidangan. Antasari berharap agar terpidana diberi hak melakukan PK lebih dari sekali.


Lihat foto-foto Antasari berikut ini:

1. Antasari keluar LP Tangerang

2. Antasari membaca berkas permohonan dalam persidangan MK

3. Antasari menjelaskan permohonan dalam persidangan

4. Antasari mendengarkan penjelasan Hakim Konstitusi

5. Istri Antasari serius mengikuti jalannya persidangan

(Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini