Sukses

Antasari Azhar: Tidak Arif Peninjauan Kembali Hanya 1 Kali

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani sidang pertama pendahuluan tentang gugatan PK terhadap Pasal 268 ayat 3 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjalani sidang pertama pendahuluan tentang gugatan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pengujian ini berguna untuk mendapatkan keadilan karena dirugikan hak-hak konstitusional, yaitu dilarang melakukan PK untuk berikutnya.

"PK adalah hukum yang luar biasa dan tidak pernah menunda eksekusi. Namun sangat tidak arif bila Peninjauan Kembali yang tertuang di dalam Pasal 268 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatakan 'Permintaan Peninjauan Kembali Atas Suatu Putusan Hanya Dapat Dilakukan Satu Kali'. Jika memang hanya 1 kali, di mana kita akan mengadu lagi dalam mendapatkan keadilan," jelas Antasari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).

Antasari menambahkan, tujuan dari hukum pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil untuk mendapatkan keadilan. "Konstruksi fakta telah kita lakukan, namun bagaimana jika hukum pidana tidak memperlihatkan kebenaran materiil yang bisa menutup keadilan bagi kami," ucap Antasari.

Pantauan Liputan6.com, persidangan pertama tentang uji materi Pasal 268 ayat 3 UU 8/1981 dipimpin Hakim Konstitusi Fadhil Sumadi. Dia didampingi 2 hakim anggota, Maria Farida dan Hanuar Usman.

Antasari tiba di Gedung MK sekitar pukul 12.15 WIB. Sesampainya di Gedung MK, dia langsung menuju ruang tunggu sidang yang berada di lantai 4.

Antasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan tingkat pertama hingga PK memvonis Antasari 18 tahun penjara.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini