Sukses

Irman Gusman: DPD Sekarang Setara DPR dan Presiden

DPD saat ini posisinya sudah setara dengan DPR dan Presiden. Namun implementasinya belum jelas.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat ini posisinya sudah setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden. Namun implementasinya belum jelas.

"Kini DPD sudah setara dengan DPR dan Presiden, namun masih perlu adanya kejelasan tentang bagaimana implementasinya," ungkap Ketua DPD Irman Gusman sebelum pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada DPD dalam hal legislasi akan menjadi pokok bahasan dalam pertemuan dengan SBY.

"Iya, kita akan bicarakan tentang putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret lalu," ujar Irman yang datang didampingi Wakil Ketua DPD La Ode Ida.

Dalam putusannya, MK menyatakan DPD bersama DPR dan Presiden berhak turut serta mengajukan, menyusun prolegnas, hingga membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah.

DPD juga mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU terkait daerah dan melibatkan DPD sejak pembahasan RUU tingkat I oleh komisi atau Pansus DPR. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.