Sukses

Keluar Lapas, Antasari Azhar Hadiri Sidang di MK

Antasari akan hadir dalam sidang uji materiil aturan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar, akhirnya diizinkan keluar dari Lapas Tangerang. Antasari keluar dari Lapas Tangerang untuk menghadiri sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua KPK itu tiba di Gedung MK sekitar pukul 12.15, Rabu (10/4/2013). Sesampainya di Gedung MK, dia langsung menuju ruang tunggu sidang yang berada di lantai 4. Antasari langsung disambut istrinya, Ida Antasari.

Belum ada komentar yang keluar dari Antasari. "Nanti saja ya," kata Antasari singkat.

Antasari rencananya akan dihadirkan dalam sidang uji materiil yang digelar di Gedung MK mulai pukul 13.30. Uji materiil ini diajukan Tim Advokasi Keluarga Korban Nasruddin Zulkarnaen.

Mereka meminta MK agar dapat merevisi aturan pengajuan Peninjauan Kembali. Karena selama ini, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP, PK hanya dapat diajukan 1 kali.

Antasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan tingkat pertama hingga PK memvonis Antasari 18 tahun penjara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini