Sukses

Ketua Komisi IX: Saya Apresiasi Kehadiran Dahlan, Tapi Bingung

Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan.

Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan. Kehadiran Dahlan dalam rangka rapat kerja pembahasan tenaga kerja dan buruh BUMN yang di-outsourcing dan yang di-PHK.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengapresiasi kedatangan Dahlan untuk menghadiri rapat kerja dengan komisinya. Namun, dia tetap mengkritisi bahan materi yang diberikan Dahlan kepada Komisi IX DPR.

"Saya mengapresiasi kehadiran saudara, tapi saya juga bingung, saudara memberikan materi hanya 3 lembar. Halaman pertama cover, kedua pendahuluan dan halaman ketiga terima kasih," kata Ribka membuka rapat kerja di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Menanggapi hal itu, Dahlan yang mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam hanya tersenyum. Tak sedikit banyak yang diungkapkannya. Selain Dahlan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga hadir dalam rapat.

Rapat yang dipimpin Ribka ini rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Tapi rapat kerja itu harus diskors selama 30 menit lantara menunggu kehadiran Muhaimin Iskandar.

"Karena kita harus menunggu Pak Menakertrans Muhaimin Iskandar, maka rapat kita skors selama 30 menit untuk menunggu kehadiran beliau," ungkap Ribka seraya mengetuk palu.

Dahlan sempat beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan dari Komisi VII dan IX DPR. Tapi ia tak pernah mangkir memenuhi jadwal rapat dengan Komisi VI. "Kalau dengan Komisi VI, Pak Dahlan memang tidak pernah absen karena ini membahas pekerjaan Pak Dahlan sebagai Menteri BUMN," jelas Kepala Humas BUMN Faisal Halimi.

Komisi VI, yang menjadi mitra kerja dari Kementerian BUMN, sempat mendukung langkah Dahlan tidak memenuhi panggilan komisi lain yang ada di DPR, kecuali Komisi VI. Dahlan harus izin terlebih dahulu ke Komisi VI DPR jika ingin hadir di rapat komisi lain.

Sebelum mendapatkan izin, Dahlan tak perlu memenuhi undangan DPR. "Memang mekanismenya seperti itu," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga pada Selasa 9 April lalu.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini