Sukses

Sidang Polisi Cabuli Bocah Digelar Tertutup

Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin Hakim Ketua Haribudi Setyanto, Lasito dan Marhalom Purba.

Sidang perdana kasus polisi cabuli bocah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Nugroho Eko Krismianto akan digelar secara tertutup. Sidang akan digelar di ruang sidang anak yang terdapat di belakang sisi barat area PN Timur.

Saat dikonfirmasi Humas PN Jakarta Timur Janiko Girsang membenarkannya. "Iya, sidangnya tertutup,"kata Janiko di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Sidang dengan nomor perkara 391 Pid.Sus/2013 itu dipimpin Hakim Ketua Haribudi Setyanto dan 2 hakim anggota yaitu Lasito dan Marhalom Purba. Adapun yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Koswara.

Istri Briptu Eko, Mey, mengatakan suaminya dalam kondisi sehat walafiat. Ia mengatakan sang suami juga menasihati dirinya untuk sabar dan tabah. Menurutnya, Nugroho juga tetap menyangkal tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan korban.

"Ya dia (Eko), bilang suruh sabar aja, saya sehat kok,"kata Mey.

Saat ini awak media dan keluarga, baik pelapor dan terlapor memenuhi depan ruang sidang 5. Mereka tidak diperkenankan masuk ruang sidang.

Kasus ini bermula saat keluarga FF melaporkan sodomi bocah 5 tahun yang dilakukan anggota Brimob Briptu Eko dan rekannya SA. Keluarga korban mengaku kerap diintimidasi orang orang tak dikenal. Tindakan menakut-nakuti ini terjadi sejak Briptu Eko dan SA ditangkap pada 22 Februari lalu.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini