Sukses

Komisi III DPR Bertekad Selesaikan 4 RUU Termasuk KUHAP

RUU tersebut antara lain RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR, harus segera diselesaikan. Paling tidak hingga akhir masa kerja DPR RI periode 2009-2014 yang jatuh pada Oktober 2014.

"Karena dalam prolegnas itu ada kesepakatan antara pemerintah maupun legislatif, jadi bukan hanya RUU KUHAP ini saja, tapi semua RUU yang masuk di prolegnas itu harus diselesaikan," kata Aziz saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Untuk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Aziz menjelaskan bahwa ada 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang harus selesai di bahas. RUU tersebut antara lain RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung (MA).

"Di Komisi III ini ada 4 RUU yaitu RUU Kejaksaan, RUU KUHAP RUU KUHP dan RUU MA," ujarnya.

Terkait dengan rencana Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke beberapa negara Eropa untuk membahas RUU KUHAP dan KUHP, jelas Aziz, pihaknya belum bisa melakukan kunker sebelum ada persetujuan dari Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR.

"Jadi lihat situasi. Kita menunggu surat dari pimpinan. Jadi tergantung pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. Jadi kalau ada persetujuan ya kita jalan," ucapnya.

Namun, sambung Aziz, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari pimpinan DPR untuk melakukan kunker ke beberapa negara di Eropa seperti yang direncanakan sebelumnya. "Dan sampai hari ini kami belum menerima persetujuan dari pimpinan DPR. Prosedurnya itu pimpinan fraksi menyetujui dan pimpinan DPR menyetujui maka itu baru kita berangkat," imbuhnya.

"RUU KUHAP itu masuk ke DPR Desember 2012. Jadi kita bertekad menyelesaikan RUU ini termasuk harus mendapatkan dukungan dari para stakeholder sehingga mendapatkan hasil yang baik baik masyarakat," pungkasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini