Sukses

MPR Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari meminta DPR menunda pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi Undang-Undang. Karena sebagian besar masyarakat memandang negatif RUU Ormas.

"Opini RUU ini represif dan otoriter telah meluas di tengah-tengah masyarakat," kata Hajriyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Opini negatif yang berkembang di masyarakat, ucap Hajriyanto, membuktikan ada kesenjangan informasi dan komunikasi yang terlalu lebar antara Pansus RUU Ormas dan Pemerintah di satu pihak, dengan ormas-ormas di pihak lain. Suasana politik seperti ini tidak kondusif bagi kelahiran UU Ormas.

"DPR, pemerintah, dan ormas-ormas sebaiknya cooling down, agar pada saatnya yang tepat nanti dapat mendiskusikannya kembali secara lebih jernih," ujar Hajriyanto.

Memaksakan RUU Ormas di tengah penolakan masyarakat, tambah Hajriyanto, hanya akan kontraproduktif. Sebab bukan tidak mungkin tercipta kegaduhan politik baru yang tidak perlu. "Saya khawatir RUU ini nanti hanya akan menjadi dokumen hukum belaka dan dicampakkan karena kelahirannya tidak dikehendaki publik," jelas Hajriyanto.

Hajriyanto menambahkan, negara tak bisa lagi memaksakan sebuah peraturan seperti pernah terjadi di era sebelum reformasi. "Pansus DPR dan Pemerintah lebih baik kembali berkonsultasi dan dialog bersama publik secara lebih intensif, terutama ormas-ormas tua yang lahir jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI," imbuh Hajriyanto.

"RUU Ormas memang penting, tetapi tidak urgent. DPR tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RUU ini seperti mengesankan mengejar setoran," tegasnya.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini