Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa siswi salah satu sekolah SMP di Jakarta Timur berinisial E (17). Saat ini, polisi masih memburu 2 tersangka lainnya yang masih buron.
"Dua tersangka lainnya RI dan AD," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Polisi Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/4/2013).
Para pelaku dapat diringkus setelah mendapatkan hasil penyidikan dan pengakuan dari korban dan keluarga korban. Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada Minggu 3 Maret lalu.
"Dari hasil penyidikan dan dari pengakuan korban, korban disetubuhi oleh 7 pemuda. Dan kita sudah melakukan penahanan kepada 5 tersangka," tuturnya. Atas kasus itu kelima tersangka yang sudah ditangkap pihak kepolisian dikenakan pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berikut foto-foto:
1. 5 Tersangka
2. Ruang tahanan dijaga petugas
3. Tertunduk
4. 5 Tersangka
5. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni
(Ism)
"Dua tersangka lainnya RI dan AD," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Polisi Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/4/2013).
Para pelaku dapat diringkus setelah mendapatkan hasil penyidikan dan pengakuan dari korban dan keluarga korban. Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada Minggu 3 Maret lalu.
"Dari hasil penyidikan dan dari pengakuan korban, korban disetubuhi oleh 7 pemuda. Dan kita sudah melakukan penahanan kepada 5 tersangka," tuturnya. Atas kasus itu kelima tersangka yang sudah ditangkap pihak kepolisian dikenakan pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berikut foto-foto:
1. 5 Tersangka
2. Ruang tahanan dijaga petugas
3. Tertunduk
4. 5 Tersangka
5. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni
(Ism)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.