Sukses

Jokowi: Lurah-Camat Jangan Takut, Ada Payung dan Mantel

Pendaftaran program seleksi dan promosi jabatan lurah/camat DKI Jakarta mulai dibuka Senin (8/4/2013) ini hingga 12 April mendatang.

Pendaftaran program seleksi dan promosi jabatan lurah/camat DKI Jakarta mulai dibuka Senin (8/4/2013) ini hingga 12 April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, lurah/camat yang masih aktif menjabat atapun PNS fungsional dan struktural tidak perlu khawatir karena baik syarat-syarat seleksi maupun payung hukumnya tidak akan membebani.

"Saya enggak ingin yang tinggi-tinggi, jadi tidak usah takut lurah dan camat yang sekarang. Mereka sudah menguasai medannya tapi memang ini ada uji lagi. Payung hukum ada. Komplit. Payungnya ada, mantelnya juga ada," ujar Jokowi seraya tertawa di Balaikota, Senin (8/4/2013).

Sedangkan peserta yang nantinya dianggap belum cocok atau tidak lolos seleksi, Jokowi menjamin akan menempatkan mereka pada jabatan lain. Dirinya telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk menyosialisasikan program seleksi tersebut dengan baik agar para calon peserta dapat memahami betul.

"Nanti ditempatkan di jabatan lain. Oleh sebab itu, saya terus suruh kepegawaian untuk sosialisasi menyampaikan namanya seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan ini. Kalau nanti kita dapat benar SDM yang baik baru akan dilanjutkan ke posisi yang lainnya. Karena ini pun kita ingin isi dulu ada berapa camat dan lurah yang kosong itu dulu aja," jelas Jokowi.

Dia menambahkan, seluruh PNS yang memenuhi syarat boleh dan wajib mendaftar. Hal itu agar masyarakat mendapatkan lurah/camat yang menguasai masalah lapangan, mau melayani masyarakat dan bukan dilayani serta mempunyai kompetensi baik manajerial secara administrasi maupun manajemen mengelola lapangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, bagi jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan eselon IV A. Sedangkan untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan pendidikan minimum sarjana S-1. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini