Sukses

Briptu E Penyodomi Bocah Disidang Selasa

Ibu kandung F, MH menyatakan kabar itu didapat dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jakarta Timur.

Sidang kasus sodomi F yang diduga dilakukan tersangka oknum brimob berinisial Briptu E dan tersangka SA akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 9 Februari Besok. Ibu kandung F, MH menyatakan kabar itu didapatnya dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jakarta Timur.

"Saya baru telepon ke penyidik unit PPA Polres Jaktim. Kata penyidik besok sidang perdana di PN Jaktim. Tapi saya belum dapat pemberitahuan jaksa kalau sidang, suratnya belum sampai," kata MH di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Senin (8/4/2013).

MH bertandang ke Kantor Komnas PA untuk berkonsultasi terkait langkah-langkah hukum persidangan tersebut. "Saya ke sini untuk bicara ke Ketua KPAI (tentang langkah-langkah sidang)," jelas dia.

Selain menanyakan langkah-langkah hukum, MH juga akan membeberkan tekanan atau intimidasi yang kerap diterima pihaknya.  "Selain menanyakan proses hukum karena saya saksi korban. Saya juga melaporkan intimidasi-intimidasi yang menyerang saya," urainya.

Bocah berinisial F diduga menjadi korban sodomi oleh oknum brimob berinisial Briptu E dan rekannya SA, pada awal Februari lalu. Kedua pelaku pun telah dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Timur.

Kedua orang itu terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bocah 5 tahun yang tinggal di Jalan lapangan tembak, gang damai, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jaktim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.