Sukses

Pungli Marak di Kemenkumham, Denny: Itu Sama dengan Korupsi

Pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi pekerjaan rumah di jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi pekerjaan rumah di jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Diperlukan upaya lebih keras untuk bisa membersihkan praktik itu.

"Masih butuh kerja keras dan komitmen untuk memberantasnya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (8/4/2013). Pernyataan disampaikan saat memberikan pengarahan kepada calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Dia mengatakan, pungli khusus di jajaran Kementerian Hukum dan HAM masih terjadi, karena lemahnya integritas personel di lembaga tersebut. Karena itu, integritas setiap personel di jajaran kementerian itu hingga ke daerah, harus terus dijaga. Semua itu demi membersihkan semangat serta niat pungli para personelnya.

Dengan komitmen membangun integritas setiap personel di jajaran kementerian itu, ucap Denny, akan membantu upaya pemberantasan korupsi yang terus menjadi komitmen dan perjuangan bangsa dan negara ini.

Denny juga menjelaskan, pungli sama dengan korupsi. Karena itu harus dihilangkan dengan integritas setiap personil. Jajaran Kementerian Hukum dan HAM tidak akan berhenti menempuh sejumlah langkah pemberantasan pungli dan korupsi di lembaga tersebut.

"Saya tidak akan berhenti bicara soal pungli dan korupsi. Saya berharap setiap personel di jajaran kementerian ini untuk menanam pohon integritas masing-masing dalam dirinya," imbuh Denny.

Ia menambahkan, apapun alasannya, pungli itu haram hukumnya. "Pungli itu sama dengan korupsi karena itu tidak ada alasan pembenar untuk melegalkannya," katanya.

Budaya pungli akhir-akhir ini, ungkap Denny, dianggap sebagai sebuah hal lumrah dan disamakan sengan sebuah kerja sama antara pemberi suap dan penerimanya.

"Karena itu ketika penolakan suap dilakukan harus menggunakan kata "maaf" sebagai bentuk penolakan. Padahal hal itu salah kaprah," paparnya.

Denny berharap akan ada perubahan pandangan tentang pungli. Dengan demikian hal itu bisa secara perlahan diberangus untuk kepentingan penegakan kehidupan berbangsa yang bermartabat.(Ant/Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.