Sukses

KPU: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Caleg Disetujui DPR

Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka pada 9 April hingga 22 April 2013. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2013.

Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka pada 9 April hingga 22 April 2013. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

"Waktu pendaftaran telah diperpanjang hingga 22 April 2013. Keputusan KPU No 6/2013 ini adalah waktu bagi para partai untuk berbenah dan menentukan sikap kepada setiap calon yang akan diusung dalam pemilihan umum tanggal 7 April mendatang," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah menghadiri jalan santai KPU di Monas, Jakarta, Minggu (7/4/2013).

Menurutnya, keputusan mengenai perpanjangan waktu tersebut telah dilandasi dengan konsultasi bersama anggota Komisi II DPR guna menentukan langkah terbaik dalam menampung caleg partai.

"Konsultasi dengan Komisi II sudah disetujui. Jadi sekarang bagaimana kita mengontrol pendaftaran caleg. Ada waktu 2 Minggu untuk menampung daftar calon anggota legislatif setiap partai. Saya ingin Pemilu 2014 ini berjalan Luber dan Jurdil yang merupakan tugas utama dari KPU," tutur Husni. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini