Sukses

Pemkot Bekasi Didesak Segera Buka Segel Masjid Ahmadiyah

Penyegelan masjid Ahmadiyah dinilai melanggar hak warga untuk beribadah.

Pemerintah Kota Bekasi didesak segera membuka segel di Masjid Al Misbah milik Jamaah Ahmadiyah di Jatibening. Penyegelan itu dinilai melanggar hak warga negara untuk beribadah.

"Buka segel dan seng-seng yang menutup akses keluar dan masuk masjid. Tindakan pemerintah dan aparat jelas-jelas dengan sengaja melanggar hak dasar warga negara," kata Koordinator Program The Wahid Institute Rumadi, Sabtu (6/4/2013).

Menurut Rumadi, penyegelan masjid itu menunjukkan Pemkot Bekasi tidak punya komitmen untuk memenuhi hak dasar warganya. Untuk itu, The Wahid Institute meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menjamin kebebasan beribadah warga.

"Jika ini dibiarkan, maka kewibaan negara yang jadi taruhannya," kata Rumadi.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi menyegel masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan RT 01 RW 09, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat 5 April. Masjid itu ditutup dengan menggunakan seng.

Sebanyak 36 Jamaah Ahmadiyah terkurung di dalam masjid yang disegel itu. Hingga malam hari, masih ada 22 orang yang bertahan di dalam masjid tersebut. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini