Sukses

'Jiwa Korsa Bukan untuk Main Hakim Sendiri'

Alasan anggota Kopassus yang menyerang Lapas Sleman berdasar jiwa korsa tidak bisa dibenarkan.

Pengamat militer Universitas Parahyangan Anak Agung Banyu mengatakan semangat jiwa korsa atau setia kawan tidak bisa digunakan untuk melawan hukum. Sehingga, alasan anggota Kopassus yang menyerang Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan dasar semangat itu tidak bisa dibenarkan.

"Sebetulnya penyerangan yang dilandasi jiwa korsa itu, bagaimana pun tidak bisa dibenarkan. Ini artinya main hakim sendiri, negara kita kan negara hukum," ujar Anak Agung saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat malam (5/4/2013).

Apalagi, tambah dia, serangan itu telah menghilangkan nyawa manusia tanpa melalui proses hukum. "Itu tidak boleh," sambungnya.

Menurut Anak Agung, peristiwa serangan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura ke Lapas Sleman itu menunjukkan bahwa negara tidak mampu menjaga keadilan. Serangan itu menunjukkkan ketidakpercayaan terhadap hukum.

"Bahkan tentara sudah tidak percaya lagi dengan hukum yang berlaku di Indonesia hingga melakukan aksi yang demikian," tuturnya.

"Sehingga dengan demikian negara itu artinya tidak ada wibawa, trust di dalam masyarakat dan aparat pun sudah hilang terhadap otoritas negara," imbuh Anak Agung.

Tim investigasi yang dibentuk oleh TNI AD menyatakan penyerangan di Lapas Sleman pada 23 Maret itu dilakukan oleh 11 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan. Serangan itu dilakukan sebagai bentuk kesetia kawanan mereka terhadap Sertu Heru santoso yang dibunuh oleh 4 tersangka yang ditahan di Lapas Sleman.

Berdasar semangat jiwa korsa itu, para Kopassus itu menyerang Lapas Sleman. Mereka kemudian mengeksekusi 4 tersangka pembunuhan Sertu Heru Santoso di dalam lapas. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini