Sukses

Ahok: Kita Ingin Tahu Utang PPD Sudah Betul Atau Tidak?

Pemprov DKI Jakarta akan membeli Perum PPD. Namun, Pemprov ingin tahu berapa tepatnya utang PPD.

Pemprov DKI Jakarta akan segera membeli Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Namun sebelumnya Pemprov DKI ingin menyelesaikan persoalan utang piutang PPD dengan pihak ketiga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penyelesaian utang PPD akan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 ataupun menggunakan cara penyertaan modal dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut.

"APBD. Pasti kita juga ada penyertaan modal nanti. Nanti tergantung DPRD DKI.  Saya mesti bikin Perda juga kan untuk BUMD-nya," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Pemprov DKI menargetkan tahun ini dapat menyelesaikan masalah utang PPD. Untuk itu, Pemprov DKI ingin mengetahui rincian pasti mengenai utang tersebut, agar tidak ada lagi temuan-temuan lain di luar perhitungan utang setelah pengalihan PPD.

"Kita ingin tahu, apakah utang itu sudah betul atau tidak, gitu lho. Jangan sampai begitu kita ambil, tiba-tiba ada orang mengeluarkan ada utang," kata Ahok.

Oleh sebab itu, BPKP mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang terdaftar yang memberi utang kepada PPD. Pemprov DKI yang nantinya akan mengambil alih pembayaran utang kepada pihak-pihak tersebut setelah adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut untuk menghindari oknum yang mengaku memberi utang namun tidak terdaftar.

"Maka kita mau tahu kan utangnya berapa? Soalnya kalau dari hitungan kemarin, kalau tidak ada temuan yang lainnya, utangnya Rp 200 miliar. Baru kita koreksi jadi Rp 150-an miliar, dengan tanahnya dia. Terus sudah ada pernyataan pegawai yang dipensiunkan itu sudah menerima pesangon," cetus Ahok.

Menurut dia, dengan jumlah utang ratusan miliar tersebut tetap tidak merugikan Pemprov DKI, karena tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan pemerintah. Bahkan sebaliknya, memberi keuntungan berupa lahan-lahan yang cukup luas. "Pemprov mencari lahan-lahan seluas-luasnya berarti kan kita untung," terangnya.

PPD memiliki utang sebesar Rp 170 miliar dengan rincian, yaitu utang pada PT Pelindo II Rp 15 miliar, Rekening Dana Investasi Rp 24 miliar, kewajiban pada karyawan jika 'dirumahkan' sebesar Rp 50 miliar, pajak-pajak senilai Rp 8 miliar, dan kewajiban pada pihak ketiga lainnya Rp 73 miliar. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini