Sukses

PPP: Pengakuan Kopassus Bukan Sikap Ksatria

Yani mengusulkan, sebaiknya KSAD memberhentikan Pangdam IV Diponegoro.

TNI Angkatan Darat mengakui pelaku penyerangan terhadap Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta adalah anggota Kopassus. Jumlah penyerang sebanyak 11 anggota dengan 1 eksekutor berinisial U.

Wakil Ketua Fraksi PPP, Ahmad Yani, menegaskan pengakuan tersebut bukanlah sikap ksatria. Yani menegaskan, tindakan pembantaian di Lapas beberapa waktu lalu, adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar disiplin seorang prajurit.

"Itu jelas, itu tindakan melawan hukum, tindakan pelanggaran disiplin tidak ada masalah bahwa ksatria atau tidak ksatria, itu jelas salah, penempatanya tidak proposional," kata Ahmad Yani di Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Yani mengusulkan, sebaiknya KSAD memberhentikan Pangdam IV Diponegoro. "Ini orang yang pertama kali dengan aksinya membuka bahwa tidak ada keterlibatan anggota-anggotanya," ujarnya.

Kemudian, apakah para pelaku itu sebaiknya dihukum melalui peradilan militer atau peradilan umum? Menurut Yani, hal itu memang jadi persoalan saat ini. "Karena ingin undang-undang peradilan mereka ini kan belum diubah, dan Undang-Undang ini belum berubah sedemikian rupa," ujarnya.

Menurut Yani, tindakan 11 anggota Kopassus itu di luar jalur hukum kemiliteran. "Maka seharusnya ditunjuk ke pengadilan umum," ujarnya.

Menurut Yani, selama ini TNI selalu bertindak secara emosional. Apalagi jika menyangkut semangat korps. "Memang spirit dan korps spirit kebersamaan TNI kan cukup tinggi, tapi kan tidak berati dia akan halalkan segala cara," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.