Sukses

Kasus Chevron, Kejagung Lanjutkan Sidik Tersangka Bachtiar

Hakim Sukoharsono yang memberikan putusan bebas Bachtiar dalam sidang praperadilan diputus bersalah karena melanggar etika.

Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan terhadap Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Putusan bebas Bachtiar yang diputuskan hakim praperadilan Sukoharsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah karena ada unsur pelanggaran etika.

Kejagung menilai putusan Hakim PN Selatan menyalahi kewenangan sebagai hakim dalam sidang praperadilan. Seharusnya, sidang praperadilan hanya berwenang mengadili sah atau tidaknya penangkapan. Dan Mahkamah Agung sudah memberikan sanksi terhadap Hakim Sukoharsono atas laporan Kejagung.

"Kita tidak berhenti di sini (proses tersangka Bachtiar). Karena Bidang Pengawasan MA sudah memberi sanksi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Ia menambahkan, atas kejanggalan putusan Hakim Sukoharsono itu MA menemukan adanya pelanggaran etika. Putusan MA itu tertuang dalam surat nomor 2016 yang dikirimkan 21 Maret 2013 lalu.

"Pada intinya bidang pengawasan menemukan adanya pelanggaran etika maupun disiplin oleh hakim Sukoharsono dalam memutus permohonan praperadilan Bachtiar. Dan yang bersangkutan diberikan sanksi," ujar Andhi.

Andhi menambahkan, berdasarkan putusan MA tersebut tidak ada kendala lagi bagi jaksa penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Bachtiar.

"Apalagi tersangka lain dalam perkara yang sama, kan sudah dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara yang sama," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT CPI mengerjakan Bioremediasi pada 2003-2011. PT CPI lalu mengerjakannya melalui PT GPI dan PT SJ senilai 270 juta dolar AS. Namun, dalam perjalanan proyek pemulihan lahan bekas eksplorasi menjadi normal diduga fiktif. Negara dirugikan sekitar Rp 200 miliar.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.