Sukses

Priyo: Hukum Rimba Tidak Boleh Terjadi Lagi!

Politisi Golkar itu berharap, TNI berbenah menertibkan anggotanya agar tindakan penyerangan seperti itu tak terjadi lagi.

Wakil Ketua DPR menilai tindakan yang dilakukan 11 anggota Kopassus yang menyerang Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dan menewaskan 4 tahan adalah tindakan hukum rimba.

"Hukum rimba itu tidak boleh terjadi lagi. Itu adalah sebuah tindakan yang tidak memikirkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Priyo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Menurut Priyo, tindakan yang dilakukan 11 anggota Kopassus itu tidak dibenarkan, meski mereka menilai penyerangan dilakukan karena membela jiwa korsa. "Atas nama negara demokrasi manapun tidak bisa kita halalkan," ujarnya.

Politisi Golkar itu berharap, TNI berbenah menertibkan anggotanya agar tindakan penyerangan seperti itu tak terjadi lagi. "Siapa tahu memang ada anggota yang undercontrol meskipun atas nama kehormatan korps mereka, tetapi itu tidak bisa dibenarkan. Karena bahaya sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen Unggul K Yudhoyono, mengungkapkan, tindakan yang dilakukan 11 anggota Kopassus itu dilandasi jiwa Korsa. Jiwa itu adalah untuk membela kehormatan kesatuan. "Ini roh setiap satuan militer," kata Unggul di Kartika Media Center, Jakarta.

Penyerangan Lapas Sleman terjadi pada Sabtu 23 Maret sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diketahui membawa senjata dan mencari 4 tersangka yang ditahan akibat kasus pengeroyokan anggota Kopassus Sertu Santoso hingga tewas. 4 tahanan itu tewas dengan luka tembakan, yakni Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.