Sukses

Kopassus Penyerang LP Sleman Didesak Diadili di Pengadilan Umum

Muncul kekhawatiran, bila proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer dapat meringankan hukuman yang akan diterima para pelaku.

Sebanyak 11 anggota Kopassus yang menyerang dan menembak mati 4 tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, akan diadili di Pengadilan Militer. Muncul kekhawatiran, bila  proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer dapat meringankan hukuman yang akan diterima para pelaku.

Menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar, seharusnya para pelaku itu diadili di pengadilan umum.

"Peradilan militer tersebut sering sekali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan, karena tidak sedikit para pelaku mendapatkan vonis ringan dan tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Jadi terkesan tidak memberikan efek jera dan pembelajaran penting bagi para aparat TNI," ujar Haris di kantor KontraS, Jalan Borobudur No. 14, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).

Peradilan umum, jelasnya, akan lebih bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan lebih bersifat transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam memvonis sesuai kejahatannya.

"Ini melihatkan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jadi penyelesaian hukuman yang akan diberikan kepada pelaku harus sesuai dengan pelanggaran kejahatan mereka," pungkasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini