Sukses

Danjen Kopassus: Silakan Nonton Pengadilan Penyerang LP Sleman!

Pengadilan militer biasanya tertutup untuk umum. Namun pengadilan terhadap 11 anggota Kopassus penyerang Lapas Cebongan, Sleman, DIY yang menewaskan 4 tahanan dijamin terbuka.

Pengadilan militer biasanya tertutup untuk umum. Namun pengadilan terhadap 11 anggota Kopassus penyerang Lapas Cebongan, Sleman, DIY yang menewaskan 4 tahanan dijamin terbuka.

"Pengadilan di milter itu tegas. Semua nanti akan terbuka. Silakan nonton! Untuk umum. Jelas semua dan akan cepat itu," janji Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo di Lapangan Tembak Rama Shinta Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Dia menerangkan, di Kopassus ada janji komando yang ke-3. Isinya, prajurit komando berjanji senantiasa menjaga nama kehormatan dan jiwa kesatuan komando di mana pun berada. Mengenai sanksi terhadap prajurit yang melanggar hukum akan diputuskan pengadilan militer.

"Bukan dari saya (sanksinya). Itu nanti di pengadilan militer. Nanti pengadilan yang akan putuskan. Nanti terakhir saya yang tanda tangan," jelas Agus.

Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono mengungkapkan, 11 anggota Kopassus dari Grup II Kopassus Kartosuro menyerang Lapas Cebongan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB. Mereka terdiri dari 1 eksekutor berinisial U, 8 pendukung, dan 2 pelaku lainnya.

Para penyerang menggunakan 6 pucuk senjata. Terdiri dari 3 pucuk AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, 2 pucuk AK-47 replika, dan 1 pucuk pistol shower replika.

Para pelaku menyatakan dengan penuh kesadaran, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apapun risikonya, atas dasar kehormatan sebagai prajurit ksatria.

Penyerangan dilakukan karena dilandasi jiwa Korsa, yakni untuk membela kehormatan kesatuan. Dipicu pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus atas nama Serka Heru Santoso. 4 Tersangka yakni Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan yang ditahan kemudian tewas diberondong peluru di Lapas Cebongan. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini