Sukses

Kopassus Serang Lapas Sleman Celah Revisi UU Peradilan Militer

Kasus penyerangan dan pembantaian di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta dianggap bisa membuat DPR melakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Kasus penyerangan dan pembantaian di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta dianggap bisa membuat DPR melakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

"Lalu, apakah ini perlu untuk merevisi Peradilan Militer? Bisa saja. Apakah nantinya akan diselipkan dalam RUU KUHP, atau disempurnakan pada Prolegnas," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, karena peradilan militer masih berlaku sampai saat ini.

"Biarkan berlaku. Tapi harus sekredibel mungkin. Kalau perlu disebarluaskan," katanya.

Perihal tersebut, Priyo pun secara tegas meminta Komisi I dan III mengadakan rapat gabungan dengan Panglima TNI, Menkum HAM dan pihak dari Lapas.

"Duduk bersama-sama," tuturnya.

Pengakuan TNI AD bahwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah anggotanya, bagi Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, membuka celah untuk merevisi UU Peradilan Militer.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena dalam kasus yang melibatkan pihak militer belum dapat diproses melalui peradilan umum.

"Karena faktor UU, maka diproses via peradilan militer. Belum mampunya peradilan umum sentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," papar politisi PKS itu.

Menurut Mahfudz, dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan, proses penegakan hukum tetap harus dijalankan.

Dari pengakuan itu, Mahfudz mengatakan hal itu menunjukkan reformasi di tubuh TNI sudah berjalan maju.

"Tapi memang belum tuntas. Dan harus dituntaskan," tegas Mahfudz.

Tim Investigasi TNI menyatakan penyerang Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan adalah 11 anggota Kopassus. Mereka melakukan hal itu karena dilandasi jiwa korsa, yakni membela kehormatan kesatuan.

Aksi 11 anggota Kopassus itu dipicu pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus atas nama Serka Heru Santoso. 4 Tersangka yakni Dicky Sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan yang ditahan kemudian tewas diberondong peluru di Lapas Cebongan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.