Sukses

MK: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi Inkonstitusional

Menurut Akil, jika aturan tersebut disahkan dalam KUHP, maka kemungkinan besar akan kembali diuji materi di MK.

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Padahal aturan tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sejak 2006.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menyatakan, jika aturan tersebut dimasukkan lagi dalam KUHP, maka akan inkonstitusional. Karena aturan mengenai pemidanaan terhadap penghina presiden atau wakilnya sudah dicabut.

"Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh hidup lagi," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Menurut Akil, jika aturan tersebut disahkan dalam KUHP, maka kemungkinan besar akan kembali diuji materi di MK. "(Pasal) itu kan melanggar konstitusi, melanggar hak hak negara. Kenapa harus dihidupkan lagi. Di negara manapun pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai pemidanaan terhadap penghina presiden atau wakilnya diatur dalam Pasal 265 revisi KUHP. Bunyinya, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Sedangkan dalam Pasal 266 berisikan "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum. Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.