Sukses

Lurah-Camat Jakarta Wajib Ikuti Seleksi Jabatan Terbuka

Lurah dan camat di kalangan Pemrov DKI Jakarta wajib mengikuti proses seleksi dan promosi jabatan terbuka yang pendaftarannya baru dibuka secara online.

Lurah dan camat di kalangan Pemrov DKI Jakarta wajib mengikuti proses seleksi dan promosi jabatan terbuka yang pendaftarannya baru dibuka secara online mulai 8 hingga 22 April mendatang. Sebab apabila mereka tidak ikut dalam seleksi, maka jabatannya sebagai lurah ataupun camat akan hilang secara otomatis.

"Ya wajib hukumnya bagi camat dan lurah yang sudah menjabat. Tetapi mereka secara otomatis akan lulus seleksi administrasi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga di Balaikota, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Menurut Made, kebijakan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada. Namun, bagi lurah atau pun camat yang sudah menjabat tidak perlu khawatir karena mereka dipastikan akan lolos administrasi secara otomatis.

Dia mengatakan, jumlah lurah dan camat yang akan dilantik nantinya berdasarkan hasil seleksi dan keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Berapa yang akan dilantik nanti itu keputusan dari pimpinan," jelas Made.

Camat dan lurah di kalangan Pemrov DKI berjumlah 311, terdiri dari 267 camat dan 44 lurah. Selain itu, diperkirakan ada sekitar 6.063 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan mengikuti proses seleksi dan promosi jabatan terbuka dengan anggaran Rp 2,5 miliar. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini