Sukses

Priyo: Apapun Alasannya, 11 Anggota Kopassus Harus Dihukum

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa tindakan pembantaian itu tetap tidak dapat dibenarkan di Indonesia yang berdasarkan pada hukum.

Pengakuan TNI Angkatan Darat (AD) bahwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah 11 anggota Kopassus diapresiasi Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Namun, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa tindakan pembantaian itu tetap tidak dapat dibenarkan di Indonesia yang berdasarkan pada hukum.

"Hukum rimba tidak boleh, dalam negara demokrasi. Atas alasan apapun, tahanan, meskipun pencoleng, pemerkosa tapi tetap saja harus dihukum," ujar Priyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Menurut Priyo, di saat TNI dan militer sedang bermasalah, diharapkan jangan dicampur dengan masalah politik. Apa yang dilakukan oleh markas besar TNI dan Kopassus, kata Priyo, harus mendapatkan apresiasi.

"Jangan malah menjadikan momentum untuk sumpah serapah pada mereka. Toh mereka punya itikad baik mengakuinya," kata dia.

Sehingga, lanjut Priyo, DPR meminta dengan segera agar kasus itu diproses lewat Pengadilan Militer, yang belum dihapus. "Jadi tetap di Pengadilan Militer," tukasnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini