Sukses

PPP: DPR Perlu Rumuskan Pelarangan Presiden Rangkap Jabatan

PPP mengusulkan perlu adanya perumusan pelarangan rangkan jabatan Presiden dalam UU Pemilu Presiden.

Rangkap jabatan yang dilakukan presiden diyakini berefek negatif kepada kinerja seorang presiden. Karena itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan perlunya aturan perumusan pelarangan rangkan jabatan Presiden dalam UU Pemilu Presiden.

"Fraksi PPP DPR RI mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkap jabatan presiden dalam UU Pemilu Presiden," usul Wakil Ketua Fraksi PPP DPR Ahmad Yani Yani dalam siaran pers kepada Liputan6.com, Jumat (5/4/2013).

Dijelaskan dia, larangan rangkap jabatan ini, meliputi rangkap jabatan presiden yang juga menjabat ketua umum partai atau ketua organisasi masyarakat ataupun sejenisnya.

"Sikap ini juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai seketika selesai sejak saat dilantik menjadi presiden. Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi presiden," sebut Ahmad.

Karena itu, Fraksi PPP menyetujui pembahasan UU Pilpres dilanjutkan. "Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan," tutup Ahmad.

Sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyatakan, perlu ada pengaturan larangan rangkap jabatan bagi seorang presiden melalui logika-logika hukum. Karenanya, ia akan mencari sisi hukum yang menjelaskan bahwa seorang presiden tidak boleh merangkap jabatan.

"Rangkap jabatan presiden melanggar etika politik. Kami akan terus mencari sisi hukum yang menjelaskan bahwa seorang presiden tidak boleh merangkap jabatan demi apapun," kata Buyung yang juga Direktur Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern) di kantornya,, Rabu 3 Maret. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini