Sukses

Pengacara Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Suap Hakim Agung

KPK menerima laporan kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah Hakim Agung terkait beberapa perkara yang ditangani di MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah Hakim Agung terkait beberapa perkara yang ditangani di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), tindak pidana suap yang kini sudah diselidiki KPK, melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lukas, SH & PATNERS.

"Tadi sudah kami laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kami sudah serahkan," ujar Ketua TPDI Petrus Selestinus selesai melaporkan kasus itu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2013). "Dan langsung ada pihak yang dimintai keterangannya untuk perkara ini," sambung dia.

Pada kesempatan itu, Petrus juga menerangkan dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal di MA. "Setelah kami konfirmasi mereka juga membenarkan telah membayar. Mereka memberi berapa, terus disetorkan kemana. Nanti dari mereka disebarkan kepada siapa-siapa yang menerima. Nanti biarkan KPK yang bekerja," jelas Petrus.

Salah seorang saksi kunci yang dimintai keterangannya, Sanusi Wiradinata mengatakan, data-data yang diperoleh Petrus memang benar adanya. Ia yang merupakan bekas kekasih anak buah Lukas, Yusana Safera, pernah melihat langsung dokumen bukti penerimaan suap kepada sejumlah Hakim Agung.

"Yusana itu tangan kanan Lukas, dia yang diperintahkan untuk mencatat dan membayar semuanya. Saya siap membantu KPK, dan saya juga sudah mendapat perlindungan LPSK," kata Sanusi.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.